Tugas hakim Gereja dalam proses perkara kanonik menyatakan kebatalan perkawinan pada Tribunal adalah memeriksa untuk membuktikan tidak sahnya (invaliditas) dan menyatakan nullitas atau kebatalan (Nullitatem Declarandam, Declaring Nullity) perkawinan yang sebenarnya memang tidak ada, atau sebaliknya menyatakan perkawinan tersebut memang sah dan oleh karena itu tidak dapat dinyatakan kebatalannya…